Dewan Sorot Pembangunan Masjid  Al Afghani Sukabumi yang Mangrak.

Sorotan Tajam Dewan: Mengurai Benang Kusut Mangkraknya Masjid Al Afghani Cisayar Sukabumi

Sukabumi.Jurnalisia.Com — Infrastruktur keagamaan yang representatif sejatinya menjadi oase spiritual bagi masyarakat lokal. Namun, pemandangan kontras justru terlihat di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Proyek pembangunan Masjid Al Afghani yang digadang-gadang menjadi pusat syiar Islam di kawasan tersebut kini kondisinya mengenaskan dan memicu polemik publik yang berkepanjangan.

Gedung ibadah ini terpantau belum juga rampung sepenuhnya hingga memasuki pertengahan Mei 2026. Alih-alih dipenuhi oleh jemaah yang beribadah secara khusyuk, bangunan tersebut justru tampak sunyi. Kenyataan ini memicu gelombang kritik dari legislatif daerah yang mempertanyakan keseriusan tata kelola proyek fisik di bawah naungan pemerintah setempat.

Masyarakat sekitar kini hanya bisa menatap nanar pada struktur beton yang belum selesai dikerjakan tersebut. Mangkraknya fasilitas publik ini dinilai merugikan warga yang telah lama mendambakan tempat ibadah yang layak. Dinamika ini kemudian memantik perhatian serius dari jajaran parlemen di tingkat daerah.

“Setiap rupiah dari dana daerah harus dipertanggungjawabkan dengan asas kemanfaatan yang nyata, bukan dibiarkan menjadi monumen mangkrak,” tegas Ai Sri Mulyati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Garis Waktu dan Kilas Balik Proyek Fisik yang Tertatih

Perjalanan panjang proyek ini dimulai dengan penuh harapan pada pertengahan tahun 2020 yang lalu. Bupati Sukabumi kala itu, Marwan Hamami, menghadiri langsung prosesi peletakan batu pertama pada Agustus 2020. Momentum tersebut awalnya disambut suka cita oleh warga Desa Mekarsari yang mendambakan rumah ibadah megah.

Skeptisisme publik mulai terbangun ketika tahun demi tahun berganti tanpa ada tanda-tanda peresmian bangunan. Alur pengerjaan fisik terkesan berjalan di tempat dan mengalami jeda waktu yang sangat signifikan. Pengawasan yang longgar diduga menjadi salah satu faktor penentu mandeknya aktivitas di lapangan.

Memasuki tahun 2026, realitas di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. Struktur atap, dinding, dan lantai interior masih memerlukan sentuhan akhir yang masif. Progres pembangunan terhambat oleh berbagai kendala teknis dan manajerial yang hingga kini belum diurai secara gamblang oleh instansi terkait.

Ketidakpastian ini memicu lahirnya berbagai spekulasi liar di tataran akar rumput atau masyarakat bawah. Warga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan program yang telah direncanakan sejak lama. Jeda waktu yang mencapai hampir enam tahun ini dinilai mencerminkan buruknya perencanaan awal.

Anatomi Anggaran APBD: Menelusuri Kucuran Dana Miliaran Rupiah

Penelusuran dokumen publik mengungkap bahwa proyek ini tidak kekurangan pasokan dana dari kas daerah. Berdasarkan data dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek lanjutan ini berada di bawah kendali Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Satuan kerja ini bertanggung jawab penuh atas penunjukan pihak ketiga.

Pada tahun anggaran 2022, pemerintah daerah telah menggelontorkan dana yang cukup fantastis untuk keberlanjutan proyek tersebut. Pagu anggaran yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai sekitar Rp1,8 miliar dengan nama paket “Pembangunan Masjid Cisayar (Lanjutan)”.

Angka tersebut ternyata belum mampu menyentuh target penyelesaian akhir yang diharapkan oleh masyarakat luas. Mengingat status paket tersebut merupakan pengerjaan lanjutan, maka dapat dipastikan ada kucuran dana lain yang mengalir sebelum tahun 2022. Total investasi kumulatif untuk masjid ini disinyalir jauh lebih besar dari data yang tampak di permukaan.

Pemerintah daerah dilaporkan kembali mengalokasikan dana segar sekitar Rp1,6 miliar dalam skema APBD 2026 demi menyelamatkan muka proyek tersebut. Langkah penambahan anggaran ini memicu pertanyaan kritis mengenai efisiensi penggunaan keuangan negara. Publik mendesak adanya transparansi total terkait akumulasi modal anggaran yang sudah terserap.

Tuntutan Transparansi Legislatif dan Isu Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Merespons kegelisahan masyarakat, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi mengambil sikap tegas dan menuntut klarifikasi menyeluruh. Ai Sri Mulyati mendesak Dinas Perkim untuk memperketat lini pengawasan internal mereka. Proses penunjukan kontraktor atau *Commanditaire Vennootschap* (persekutuan komanditer atau CV) pelaksana wajib dievaluasi total.

Parlemen daerah juga menyoroti adanya rumor mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam pelaksanaan proyek fisik ini. Isu mengenai kewajiban pengembalian uang negara ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan atau kemahalan harga. Jika hal ini terbukti benar, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan publik.

“Kami meminta dilakukan audit terbuka terhadap seluruh anggaran APBD yang telah dikucurkan untuk Masjid Cisayar ini,” ujar Ai Sri Mulyati dengan nada retoris yang lugas.

Transparansi hasil audit dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus. Instansi berwenang harus membeberkan persentase capaian fisik yang berbanding lurus dengan serapan dana. Penjelasan mendetail diperlukan agar tidak timbul polemik berkepanjangan yang memperkeruh atmosfer sosial politik lokal.

Perspektif Regulasi: Menakar Konsekuensi Hukum Pelanggaran Kontrak

Setiap program pembangunan yang menggunakan instrumen uang negara wajib tunduk pada koridor hukum nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan dana daerah wajib memenuhi asas akuntabilitas yang berorientasi pada hasil. Pembiaran proyek mangkrak berpotensi melanggar amanat undang-undang tersebut.

Tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah juga telah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutus kontrak penyedia jasa yang wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban kontrak). Sanksi daftar hitam atau *blacklist* menanti korporasi yang tidak bertanggung jawab.

Sanksi administratif berupa TGR diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk memulihkan kerugian keuangan daerah. Jika hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian, maka pihak pelaksana wajib mengembalikan selisih dana tersebut ke kas negara. Mekanisme ini yang kini didesak oleh legislatif untuk dibuka secara transparan kepada publik Sukabumi.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk mengusut tuntas keterlambatan ini. Penyelesaian Masjid Al Afghani Cisayar bukan lagi sekadar urusan merampungkan dinding bata dan kubah, melainkan sebuah ujian bagi integritas penegakan hukum dan transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Red.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top